16 Feb 2012
Apa
yang dimaksud dengan ghibah, samakah dengan gosip. Bagaimana menghadapi desas
desus dan fitnah?
Ghibah
adalah menceritakan saudara kita dengan sesuatu yang tidak disukainya.
Kalau kita
menceritakan yang tidak sebenarnya, maka itu adalah fitnah.
Sebagai
contoh: Misalnya ketika kita melihat ada satu peristiwa yang tidak enak pada
diri teman kita. Sebagai contoh, teman kita itu tanpa sengaja bertengkar dengan
saudaranya atau orang tuanya di depan kita. Bagi dia, itu peristiwa yang tidak
dia sukai atau memalukan. Tetapi kemudian kita ceritakan kepada orang lain dan
akhirnya peristiwa itu tersebarluas. Nah itu namanya ghibah. Yang saat ini
terkategori ghibah juga adalah apa yang dilakukan di berita-berita
infotainment. Misalnya berita perceraian artis, pertikaian dalam rumah tangga
mereka, kondisi anak yang tidak bahagia. Namun ternyata berita-berita ini
ditunggu-tunggu oleh wartawan, sehingga mereka mengejar kemana-mana. Dalam satu
kondisi kita sering melihat mereka justru lari-lari menghindari wartawan dengan
wajah yang sedih, menangis dsbnya. Tetapi sepertinya ini berita yang justru
sangat disukai. Di era kapitalisme seperti sekarang ini bagi media ada ungkapan
Bad News is Good News.
Mungkin
ghibah ini memang aktivitas yang disukai manusia. Kita sendiri sering
menyaksikan, betapa asyiknya ketika menggunjingkan atau membicarakan orang
lain. Bahkan untuk hal-hal yang sebenarnya bukan urusan kita, itu sering sekali
kita bicarakan dan bahas. Padahal bisa jadi ini adalah ghibah. Dan ketika
terjadi ghibah, tidak jarang kemudian terserempet kepada fitnah. Ini jauh lebih
berbahaya lagi.
Misalnya,
kita melihat ada tetangga kita A (laki-laki) datang ke rumah
tetangga kita yang lain, kebetulan perempuan (B). Kemudian kita bercerita
kepada tetangga kita yang lain lagi (C); Eh saya tadi liat A datang ke rumah B
lho. Dengan membawa bungkusan. Wajahnya senyum-senyum. Mungkin saja memang
sampai berita ini faktanya benar. Tetapi kemudian dilanjutnya: eh sepertinya
suaminya B lagi keluar kota tuh. Ada apa ya kok A datang ke rumah B padahal
suaminya lagi keluar kota. Nah sampai titik ini mulai muncul dugaan (karena ada
kata sepertinya). Kemudian ketika melanjutkan dengan kalimat:
Jangan-jangan mereka selingkuh tuh. Mulai muncul tuduhan. Kemudian sesudah
pertemuan itu, beredar berita bahwa A selingkuh dengan B, berita ini dari C.
Berkembanglah fitnah. Karena memang faktanya tidak demikian. Bisa jadi A
menitipkan bungkusan dari istrinya untuk B, Kemudian B ini suaminya sudah
pulang dari luar kota, dan masih banyak fakta lain yang sebenarnya dalam
perbincangan tadi sifatnya masih menduga-duga. Membicarakan yang benar saja,
sudah masuk dalam ghibah, ketika tidak benar maka sudah terjerumus dalam
fitnah.
hukumnya
orang yang melakukan ghibah?
Hukum
melakukan ghibah adalah HARAM, sebagaimana firman Allah
dalam QS al Hujurat: 12:
Walaa
yaghtab ba’dhukum ba’dhan ayuhibbu ahadukum an ya’kula lahma akhiihi
maytan fakarihtumuuhu wattaqullaaha innallaaha tawwaaburrahiim.
Artinya:”
Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah
seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu
kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Dari Abu
Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:”Tahukah kalian apa ghibah
itu?” Para shahabat berkata,”Allah dan RasulNya lebih mengetahui”.
Rasulullah
Saw bersabda: Dzikruka akhaaka bimaa yakrahu. “Ghibah adalah
jika engkau menceritakan saudaramu dengan sesuatu yang tidak dia sukai.” Para
shahabat berkata,”Bagaimana pendapat engkau jika apa yang kukatakan itu ada
padanya?” Rasulullah Saw bersabda,”Apabila apa yang kau katakan ada padanya,
maka engkau telah menggunjingnya. Apabila yang engkau katakan tidak ada
padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR Muslim)
Terkait
dengan desas desus, apakah dikategorikan dengan ghibah atau fitnah?
Desas-desus,
adalah satu berita yang belum jelas faktanya. Sehingga membicarakan hal ini,
selain kategorinya ghibah ketika memang benar faktanya. Maka bisa termasuk
dalam fitnah ketika faktanya keliru. Di sinilah kita harus berhati-hati dan
menghindari memperbincangkan atau bahkan menghukumi suatu fakta berdasarkan
desas desus. Apalagi kalau itu terkait dengan seorang muslim. Dari Abu
Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Kullu muslimi ‘alal
muslimi haraamun dammuhu wa maaluhu wa ‘irdhuhu: Setiap muslim atas
muslim yang lain haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. (HR.Muslim)
Dari Aisyah
ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada para shahabat: Maukah kalian
mengetahui riba yang paling besar di sisi Allah? Mereka berkata,”Allah dan
rasulNya lebih mengetahui. Rasulullah Saw bersabda,” Sesungguhnya riba yang
paling besar di sisi Allah adalah menghalalkan kehormatan seorang muslim untuk
dicemari. Kemudian Rasul Saw membacakan firman Allah (QS al Ahzab:58):”Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang
mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang
nyata.”
Orang yang
tidak berusaha menjaga kehormatan saudaranya padahal ia mampu melakukannya,
berarti ia telah menghinakannya. Hadits Jabir riwayat Abu Dawud, al Haitsami
berkata:”Sanadnya hasan”, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Seorang muslim
yang menghinakan muslim yang lain pada saat dirusak kehormatannya dan harga
dirinya, maka pasti Allah akan menghinakannya pada saat ia menginginkan
pertolongan dari Allah. Seorang yang membela seorang muslim pada saat dicemari
harga dirinya dan dirusakkehormatannya, maka Allah akan membelanya pada saat ia
menginginkan pertolongan dari Nya.
Apa yang
harus dilakukan seorang muslim ketika mendengar desas-desus? Karena khawatir
bisa terperosok dalam perbuatan ghibah dan fitnah?
Terkait
dengan masalah ghibah dan fitnah ini, memang yang terpenting adalah diri kita
sendiri. Agar kita bisa menghindari perbuatan tersebut. Secara khusus adalah
melihat kepada diri kita kita sendiri, apakah kita masih berghibah, sehingga bagaimana
caranya agar kita menjauhkan diri dari ghibah. Jadi bukan sekedar mengklaim
orang lain berghibah atau tidak, karena orang lain, biarkan itu menjadi urusan
Allah. Tapi tentu pribadi kita sendiri, semoga saja selamat dari perbuatan
tersebut. Karena desas desus adalah hal yang bisa menjerumuskan dalam ghibah
dan fitnah sekaligus, maka kita harus menghindari. Pertama bila mendengar desas
desus, maka jangan dipedulikan. Jauhilah. Anggaplah itu godaan setan yang bisa
menjerumuskan. Kemudian dalam menerima berita, sangat sulit menerimanya dari
yang bukan sumbernya. Untuk itu anggaplah desas desus yang harus dijauhi,
sehingga kita tidak terjebak dalam kesalahan. Termasuk berita-berita
infotaintmen, sebenarnya itu termasuk berita yang kategorinya banyak yang masih
desas-desus.
Ada beberapa
kondisi tertentu kita dibolehkan membicarakan orang:
Ada hal
tertentu, dimana para ulama membolehkan ghibah. Yakni karena enam alasan:
(1)
mengadukan kezhaliman
(2)
menjadikan ghibah sebagai jalan mengubah kemungkaran
(3) meminta
fatwa
(4)
memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari kejahatan (Hal ini termasuk
dalam kategori nasihat),
(5)
menceritakan orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan bid’ah.
(6) mencari
rawi dan saksi yang cacat.
Ini semua
ditujukan untuk melakukan kebaikan. Tentu harus sangat berhati-hati karena
semuanya harus dilakukan untuk kepentingan yang baik dalam rangka menegakkan
hukum syara. Bukan yang lain, seperti mencari manfaat atau kepentingan yang
lain selain penegakan hukum syara’. Di sinilah keimanan dan ketaqwaan yang kuat
harus melekat pada diri setiap muslim.
KESIMPULAN
Ghibah
adalah menceritakan saudara kita dengan sesuatu yang tidak disukainya.
Kalau kita
menceritakan yang tidak sebenarnya, maka itu adalah fitnah.
Mungkin
ghibah ini memang aktivitas yang disukai manusia. Kita sendiri sering
menyaksikan, betapa asyiknya ketika menggunjingkan atau membicarakan orang
lain. Bahkan untuk hal-hal yang sebenarnya bukan urusan kita, itu sering sekali
kita bicarakan dan bahas. Padahal bisa jadi ini adalah ghibah. Dan ketika
terjadi ghibah, tidak jarang kemudian terserempet kepada fitnah. Ini jauh lebih
berbahaya lagi.
Hukum
melakukan ghibah adalah HARAM, sebagaimana firman Allah
dalam QS al Hujurat: 12:
Walaa
yaghtab ba’dhukum ba’dhan ayuhibbu ahadukum an ya’kula lahma akhiihi
maytan fakarihtumuuhu wattaqullaaha innallaaha tawwaaburrahiim.
Artinya:”
Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah
seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu
kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Seringkali qita belajar dan di ajari, dalam hdp nich mgp Anda berlomba2 menambah dosa? Kog bisa toch...Ya sudah jls dalam Quran dan syariat : Barangsiapa yg melakukan sesuatu tanpa dasar yg jelas,hingga merugikan lainya.maka tuch termasuk di larang! Bagi kaum berakal.
BalasHapus